Без категории

Organisasi masyarakat Yang menerima Ijin Pertambangan Mempunyai potensi Mewariskan Kerusakan Lingkungan dan Perselisihan Sosial

Organisasi masyarakat Yang menerima Ijin Pertambangan Mempunyai potensi Mewariskan Kerusakan Lingkungan dan Perselisihan Sosial

Industri ekstraktif secara nyata menghancurkan lingkungan hidup dan memunculkan perselisihan dalam masyarakat. Ada kesempatan di depan ijin pertambangan tidak cuma diberikan ke organisasi masyarakat keagamaan tetapi juga organisasi masyarakat yang lain seperti kepemudaan, atau justru komune hoby.

Peraturan yang direncanakan, diulas, atau keluar diakhir saat masa pemerintah Joko Widodo seakan tidak pernah stop memunculkan masalah. Salah satunya Ketentuan Pemerintahan (PP) No.25 Tahun 2024 mengenai Penerapan Aktivitas Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Beleid itu memahat sejarah karena pertama kali pemerintahan buka ruangan untuk memberikan ijin usaha pertambangan khusus (IUPK) ke organisasi bungkusyarakatan (Organisasi masyarakat) Keagamaan. Peraturan itu mendapatkan sorotan tajam kelompok masyarakat sipil, bahkan juga beberapa organisasi masyarakat keagamaan telah mengatakan menampik untuk terima IUPK itu.

Direktur Sarana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Timur, Fathur Roziqin Fen menyaksikan daerah yang hendak diberikan ke organisasi masyarakat keagamaan yaitu sisa kesepakatan kreasi pemberdayaan pertambangan batubara (PKP2B) yang pernah dipunyai perusahaan. Secara nyata, bisa disaksikan terang jika industri ekstraktif seperti batubara berpengaruh jelek pada lingkungan hidup dan perselisihan dalam masyarakat. Konsesi yang diberi itu pun tidak ada di atas tempat kosong, tetapi telah ada penghuninya.

“Seringkali perselisihan agraria yang terjadi karena hal pemberian izin sepihak ini dibarengi kriminalisasi pada faksi yang menampik pertambangan,” katanya saat media briefing yang diadakan Walhi bertopik ‘PP No 25/2024: Apa Bahaya Sebenarnya Dari Rumor Tambang Untuk Ormas’, Kamis (13/6/2024).

Menurut pria biasa dipanggil Ikin itu, Organisasi masyarakat keagamaan yang ingin terima IUPK akan terima dampak negatif berbentuk pencemaran lingkungan hidup dan perselisihan sosial. Bahkan juga bertemu dengan warga yang terturut perselisihan agraria karena daerahnya masuk ke daerah konsesi. Berbagai kasus pencemaran lingkungan dan perselisihan sebelumnya tidak pernah dituntaskan baik.

“Ini perangkap kekuasaan yang ujungnya mempunyai potensi memunculkan perselisihan horizontal,” katanya.

Direktur Walhi Kalimantan Selatan, Kisworo menulis daerah konsesi yang hendak diberikan ke organisasi masyarakat keagamaan yaitu Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. Karena ke-2 daerah itu ada terbanyak PKP2B. Walhi berkeberatan dengan PP 25/2024, karena tempat konsesi sisa PKP2B yang pernah dikantongi perusahaan tetap tersisa kasus yang masih belum habis.

Industri ekstraktif secara nyata menghancurkan lingkungan hidup dan memunculkan perselisihan dalam masyarakat. Ada kesempatan di depan ijin pertambangan tidak cuma diberikan ke organisasi masyarakat keagamaan tetapi juga organisasi masyarakat yang lain seperti kepemudaan, atau justru komune hoby.

Contohnya di salah satunya daerah konsesi di Propinsi Kalimantan Selatan ada perselisihan tempat yang tetap berlarut, persisnya di Kabupaten alexisvaldes.com Tabalong dan dusun Wonorejo. Pemerintahan semestinya lakukan penilaian pada penerapan PKP2B, hingga jadi dasar untuk memberikan ijin atau mungkin tidak.

Tetapi malah yang terjadi kebalikannya, hasil koreksi UU Minerba memberikan karpet merah pada perusahaan pemegang PKP2B yang habis saat berfungsinya automatis mendapatkan 2x saat ekstensi. Kisworo tidak mendapatkan informasi, di mana konsesi sisa PKP2B yang hendak dipakai organisasi masyarakat keagamaan. Tetapi yang terang, organisasi masyarakat keagamaan semestinya menolong warga yang sejauh ini jadi korban industri ekstraktif seperti batubara.

Back to list

Добавить комментарий

Ваш адрес email не будет опубликован. Обязательные поля помечены *